Apa itu Fiqh Siyasah?
Kata “fiqh” menurut Bahasa Arab diambil dari mashdar
yang diambil dari kata fi’il madhi (faquha). Kata faquhal-amra artinya
“menangkap dengan baik.” Kata fulan laa yafqahu artinya adalah fulan tidak
mengetahui dan tidak memahami. Kata “al-fiqh” berarti “paham dan cerdas.” Fiqh
tidak sekedar mengetahui, tetapi fiqh adalah pemahaman yang mengharuskan kerja
otak, analisis akal, dan usaha serius dalam hal ini. (Ishaq 2012: 9)
Sedangkan kata “as-siyasi” berasal dari kata “sa-sa”,
bentuk fa’il-nya “sa-is”, dan mashdar-nya siyasah, maknanya adalah Ar-ri’ayah
(mengelola). Kata “as-siyasi” adalah orang yang memperhatikan urusan umat
dan mengetahuinya dengan detail serta memahami, dan menerapkan pemahaman yang
dimiliki tersebut lewat pikiran dan pendapatnya.
Seorang politisi Islami adalah seorang Muslim yang
komitmen dengan Islam dan mengelola urusan umat dengan sudut pandang Islam dan
hukum agama yang sebagaimana mestinya. Jadi, Al-fiqh as-siyasi adalah pemahaman
yang detail tentang urusan umat, baik internal maupun eksternal sehingga mampu
mengelola urusan itu sesuai dengan petunjuk dan hukum Islam. (Ishaq 2012: 11)

Komentar
Posting Komentar