Apa itu Fiqh Siyasah?


Kata “fiqh” menurut Bahasa Arab diambil dari mashdar yang diambil dari kata fi’il madhi (faquha). Kata faquhal-amra artinya “menangkap dengan baik.” Kata fulan laa yafqahu artinya adalah fulan tidak mengetahui dan tidak memahami. Kata “al-fiqh” berarti “paham dan cerdas.” Fiqh tidak sekedar mengetahui, tetapi fiqh adalah pemahaman yang mengharuskan kerja otak, analisis akal, dan usaha serius dalam hal ini. (Ishaq 2012: 9)

Menurut salah satu pakar agama yaitu pendiri Mazhab hanafi, fikh adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih ialah ilmu yang dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan. (Hamid 2011)

Sedangkan kata “as-siyasi” berasal dari kata “sa-sa”, bentuk fa’il-nya “sa-is”, dan mashdar-nya siyasah, maknanya adalah Ar-ri’ayah (mengelola). Kata “as-siyasi” adalah orang yang memperhatikan urusan umat dan mengetahuinya dengan detail serta memahami, dan menerapkan pemahaman yang dimiliki tersebut lewat pikiran dan pendapatnya.

Seorang politisi Islami adalah seorang Muslim yang komitmen dengan Islam dan mengelola urusan umat dengan sudut pandang Islam dan hukum agama yang sebagaimana mestinya. Jadi, Al-fiqh as-siyasi adalah pemahaman yang detail tentang urusan umat, baik internal maupun eksternal sehingga mampu mengelola urusan itu sesuai dengan petunjuk dan hukum Islam. (Ishaq 2012: 11)



Komentar