Apa itu Politik Uang?
Politik uang atau dapat disebut juga sebagai politik perut, hal ini dapat kita definisikan sebagai suatu bentuk pemberian baik berupa uang maupun barang dengan tujuan untuk menyuap seseorang agar ia tidak menjalankan hak independennya dalam memilih. Politik uang juga bisa dilakukan dengan tujuan orang yang disuap memilih kontestan pemilu yang diusung oleh partai yang melakukan politik uang tersebut.
Politik uang pada umumnya dilakukan
oleh simpatisan, kader, bahkan pengurus partai politik beberapa hari menuju
pemilihan umum. Penyuapan tersebut bukan hanya terjadi dalam bentuk uang,
sembilan bahan pokok bisa menjadi alternaitf lainnya seperti beras, minyak, dan
gula. Politik uang dilakukan dengan tujuan untuk memeroleh suara sebesar-besarnya
sehingga memenangkan kontestan pemilu yang diusung oleh partai tersebut.
Di dalam dunia politik, fenomena
politik uang lebih dikenal dengan istilah patronase. Menurut konsep
patron-klien, seorang patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk
membantu klien-kliennya. Bisa diumpamakan jika patron adalah pelindung,
sedangkan klien adalah pendukung. Teori patron-klien adalah gambaran
ketidakberdayaan klien terhadap kuasa patronase sehingga hubungan tersebut
menjadi “langgeng” karena klien tidak mampu mengubah kondisi yang ada, kemudian
justru membentuk hubungan moral .
Hubungan moral tersebut dapat kita
gambarkan dengan seseorang yang mempunyai status sosial ekonomi yang lebih
tinggi “patron” menggunakan pengaruh dan sumber daya untuk memberikan
perlindungan atau keuntungan kepada seseorang dengan status yang lebih rendah
“klien”. Sehingga dapat dikatakan jika hubungan patron dan klien terdapat unsur
pertukaran. Yaitu klien mendapat perlindungan atau keuntungan yang diberikan
oleh patron, dan patron mendapatkan dukungan yang diberikan oleh klien.
Awal-mula terbentuknya hubungan
antara patron dan klien yaitu ketika terjadi pemberian barang atau jasa dalam
berbagai bentuk yang sangat berguna atau diperlukan oleh salah satu pihak, bagi
pihak yang menerima barang dan jasa berkewajiban untuk membalas pemberian
tersebut. Pola pertukaran tersebut berlangsung secara tidak seimbang atau
ketergantungan klien terhadap patron. Sehingga sangat tepat jika untuk
mengklasifikasikan hubungan patron-klien dalam teori pertukaran ketergantungan (exchange dependency theory).

Komentar
Posting Komentar