Apa itu Politik Uang?


Politik uang atau dapat disebut juga sebagai politik perut, hal ini dapat kita definisikan sebagai suatu bentuk pemberian baik berupa uang maupun barang dengan tujuan untuk menyuap seseorang agar ia tidak menjalankan hak independennya dalam memilih. Politik uang juga bisa dilakukan dengan tujuan orang yang disuap memilih kontestan pemilu yang diusung oleh partai yang melakukan politik uang tersebut.

Politik uang pada umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader, bahkan pengurus partai politik beberapa hari menuju pemilihan umum. Penyuapan tersebut bukan hanya terjadi dalam bentuk uang, sembilan bahan pokok bisa menjadi alternaitf lainnya seperti beras, minyak, dan gula. Politik uang dilakukan dengan tujuan untuk memeroleh suara sebesar-besarnya sehingga memenangkan kontestan pemilu yang diusung oleh partai tersebut.

Di dalam dunia politik, fenomena politik uang lebih dikenal dengan istilah patronase. Menurut konsep patron-klien, seorang patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya. Bisa diumpamakan jika patron adalah pelindung, sedangkan klien adalah pendukung. Teori patron-klien adalah gambaran ketidakberdayaan klien terhadap kuasa patronase sehingga hubungan tersebut menjadi “langgeng” karena klien tidak mampu mengubah kondisi yang ada, kemudian justru membentuk hubungan moral .

Hubungan moral tersebut dapat kita gambarkan dengan seseorang yang mempunyai status sosial ekonomi yang lebih tinggi “patron” menggunakan pengaruh dan sumber daya untuk memberikan perlindungan atau keuntungan kepada seseorang dengan status yang lebih rendah “klien”. Sehingga dapat dikatakan jika hubungan patron dan klien terdapat unsur pertukaran. Yaitu klien mendapat perlindungan atau keuntungan yang diberikan oleh patron, dan patron mendapatkan dukungan yang diberikan oleh klien.

Awal-mula terbentuknya hubungan antara patron dan klien yaitu ketika terjadi pemberian barang atau jasa dalam berbagai bentuk yang sangat berguna atau diperlukan oleh salah satu pihak, bagi pihak yang menerima barang dan jasa berkewajiban untuk membalas pemberian tersebut. Pola pertukaran tersebut berlangsung secara tidak seimbang atau ketergantungan klien terhadap patron. Sehingga sangat tepat jika untuk mengklasifikasikan hubungan patron-klien dalam teori pertukaran ketergantungan (exchange dependency theory).

Komentar